Revisi UU ASN Disahkan, Pegawai Honorer Langsung Diangkat PNS, Ini Syaratnya.........
Pengangkatan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara
(ASN) seperti pegawai honorer, pegawai tidak tetap dan sejenisnya
hanya menunggu pengesahan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Revisi Undang-undang ASN diusulkan anggota DPR RI dari
Komisi 5, Rieke Diah Pitaloka bersama Ketua Komite Nusantara Aparatur Sipil
Negara (KNASN), Mariani. Beliau berjanji akan........BACA SELENGKAPNYA.......
Baca juga info penting lainnya:
Komentar
Posting Komentar