Penjelasan Uang Duka Tewas Dan Uang Duka Wafat PNS


Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sudah selayaknya mengetahui hak dan kewajibannya terhadap negara. Salah satu hak dari pegawai negeri adalah uang duka tewas dan uang duka wafat. 





Di sini, sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN, perlu dibedakan pengertian antara tewas dan wafat.

Uang Duka Tewas merupakan satu paket dengan Jaminan Kecelakaan Kerja lainnya sesuai.......BACA SELENGKAPNYA.........


Sumber: Beritapns.com






Lihat juga info penting lainnya:





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Viral Video Guru Di Kroyok Siswa........

Berikut Daftar Gaji Honorer Sesuai UMK 2018 Per Wilayah