Penjelasan Uang Duka Tewas Dan Uang Duka Wafat PNS
Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sudah selayaknya
mengetahui hak dan kewajibannya terhadap negara. Salah satu hak dari pegawai
negeri adalah uang duka tewas dan uang duka wafat.
Di sini, sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN, perlu dibedakan pengertian
antara tewas dan wafat.
Uang Duka Tewas merupakan satu paket dengan Jaminan
Kecelakaan Kerja lainnya sesuai.......BACA SELENGKAPNYA.........
Sumber: Beritapns.com
Lihat juga info penting lainnya:
Komentar
Posting Komentar